- SELAYANG PANDANG
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah nomor ..................... tahun 2016, dan untuk pelaksanaan tugas berdasarkan Peraturan Walikota nomor 81 tahun 2016. Berdasarkan tugas pokok dan fungsinya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan salah satu instansi pemerintah yang menangani pelayanan secara langsung kepada masyarakat.
Adapaun dasar dari pelaksanaan penerbitan prosuk perizinan berdasarkan pelimpahan pendelegasian Kepala Daerah kepada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (saat itu), berdasarkan Peraturan Walikota nomor 26 tahun 2012, dan perizinan yang dilimpahkan masih perizinan usaha dan izin pendukung dari usaha tersebut, dengan total izin yang telah ditangani sampai tahun 2017 ini adalah sebanyak 17 izin.
Dalam upaya mendekatkan diri pada masyarakat dan membuka peluang investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat, maka Pemerintah Kota Mojokerto memandang perlu untuk,memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, dengan menggunakan media aplikasi yang terintegrasi dengan server jaringan sehingga lakukan perubahan terhadap system pelayanan perizinan dengan pola pelayanan satu pintu. Di bentuknya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini dilatarbelakangi adanya kebutuhan masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik yang berada pada satu pintu, maksudnya, hanya dengan menuju satu tempat, segala jenis perizinan yang dibutuhkan dapat dilayani, mulai dari pengambilan formulir, kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan perizinan, loket pembayaran retribusi dan pajak serta pengambilan produk izin berada pada satu tempat.
Paradigma bahwa Pemerintah adalah pelayan sedangkan masyarakat adalah pelanggan (customer) yang harus dilayani secara prima, yaitu dengan menghilangkan kesan prosedur yang berbelit-belit, persyaratan yang tidak jelas, biaya yang tidak transparan, waktu penyelesaian yang tidak pasti dan petugas yang tidak ramah.
HISTORI
Terbentuknya OPD Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2008, tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah, maka dibentuklah Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, yang didasarkan pada Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2008 tentang Organisasi Lembaga Teknis Kota Mojokerto, dan Peraturan Walikota nomor 38 tahun 2008 yang mengatur tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Pelayanan Terpadu Kota Mojokerto dan Jenis izin yang dilayani sebanyak 11 (sebelas) jenis izin yang diatur melalui Peraturan Walikota nomor 13 tahun 2008, tentang Pedoman dan Mekanisme Pelayanan Umum di Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Mojokerto.
Pada tahun 2009, tepatnya Peraturan Walikota Mojokerto nomor 15 tahun 2009, terdapat perubahan tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Mojokerto, yang semula menangani 11 jenis perizinan, bertambah menjadi 34 (tiga puluh empat) jenis perizinan, dan. Regulasi pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu masih mengalami perubahan, seiring dengan permintaan izin yang dibutuhkan oleh masyarakat. Sehingga, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, peraturan tersebut diubah melalui Peraturan Walikota nomor 14 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota nomor 13 tahun 2008 tentang Pedoman dan Mekanisme Pelayanan Umum di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, dengan jumlah izin yang dilayani sebanyak 35 (tiga puluh lima) jenis izin.
Atensi pemerintah daerah terhadap pelayanan yang berkualitas amat besar. Karena masyarakat sebagai customer pemerintah tentunya mengharapkan mendapatkan terpenuhinya kebutuhannya secara cepat, tepat dan akurat. Disisi lain, pemerintah daerah juga membutuhkan masyarakat untuk berinvestasi sebanyak-banyaknya di daerahnya, agar pertumbuhan masyarakat juga dapat terus meningkat.
Untuk itulah, disusunlah Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2011 yang mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto nomor 5 tahun 2008 tentang Organisasi Lembaga Teknis Kota Mojokerto. Pada Peraturan Daerah ini, dinyatakan bahwa Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Mojokerto, tidak hanya melayani perizinan, namun dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden nomor 27 tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan dan penanaman modal secara terpadu, dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, keamanan dan kepastian.
Sebagai dasar pelaksanaan tugas, maka disusunlah Peraturan Walikota nomor 26 tahun 2012 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Mojokerto. Pada Peraturan Walikota ini, izin yang dilayani sebanyak 12 (dua belas) izin.
Dan untuk lebih mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana amanah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 16 tahun 2014, dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah nomor ......................... tahun 2016 dan Peraturan Walikota nomor 81 tahun 2016 untuk Rician Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka :