NAKER

 

RADAR MOJOKERTO__PEMERINTAH Kota (PemkotMojokerto melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) memberi berbagai kemudahan dalam pelayanan perizinan berusaha.

Upaya tersebut berhasil menumbuhkan iklim investasi di Kota Onde-Onde pada di triwulan II 2023 ini dengan realisasi mencapai Rp 322,1 miliar.

Plt Kepala DPMPTSP Naker Kota Mojokerto Moch. Zaini mengungkapkan, kemudahan dalam proses perizinan menjadi salah satu kunci bagi investor untuk menanamkan modal di Kota Mojokerto.

Terbukti, di periode Januari-Juni ini nilai investasi tumbuh positif dengan capaian realisasi 87,5 persen dari target Rp 370 miliar di tahun 2023.

”Sampai triwulan II 2023 realisasi investasi di Kota Mojokerto menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan mencapai Rp 322,1 miliar,” terangnya.

 

OPTIMAL: Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari didampingi Plt Kepala DPMPTSP Naker Moch. Zaini saat meninjau pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada. (Rizal Amrulloh/JPRM)

Dari realisasi investasi sebesar Rp 322,105 miliar tersebut terdiri dari dua sektor penanaman modal. Masing-masing disumbang dari usaha skala mikro dan kecil (UMK)  sebanyak Rp 101,2 miliar dan usaha non-UMK atau skala menengah dan besar yang menyentuh Rp 220,8 miliar.

 

”Jadi, dengan kemudahan perizinan dalam melakukan usaha ini berdampak baik terhadap iklim investasi Kota Mojokerto,” paparnya.

Dijelaskannya, DPMPTSP Naker memberikan kemudahan perizinan berusaha melalui aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik ini sangat efektif membantu pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan penanaman modal.

Dengan begitu, tegas Zaini, para pelaku usaha tidak perlu bertatap muka dengan mendatangi petugas di konter pelayanan perizinan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada. Karena seluruh proses perizinan bisa dilakukan secara online.

Baik dalam pengajuan izin berusaha, maupun saat membuat laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) yang menjadi kewajiban bagi pelaku usaha. Yakni tiap triwulan bagi kelompok non-UKM dan tiap semester untuk kelompok usaha skala kecil.

”Cukup melalui aplikasi melalui OSS-RBA ini, semua pihak bisa mengakses secara online. Baik pelaku usaha, petugas kami di DPMPTSP maupun pusat (Badan Koordinasi Penanaman Modal),” imbuh Zaini.

 

Gedung MPP Gajah Mada yang menjadi kantor dari DPMPTSP dan Naker Kota Mojokerto. (Rizal Amrulloh/Jawa Pos Radar Mojokerto)

 

Di samping itu, DPMPTSP Naker juga membentuk tim percepatan perizinan dan tim LKPM untuk memfasilitasi pelaku usaha yang mengalami kendala. Di antaranya dengan memberikan pendampingan langsung hingga mempertemukan pelaku usaha dengan narasumber profesional.

”Kalau ada permasalahan, kami undang pakarnya dari provinsi yang bersertifikat untuk bisa menemukan solusinya,” imbuh dia.

Untuk memudahkan masyarakat, DPMPTSP juga menyediakan aplikasi layanan pada perizinan lainnya. Antara lain untuk perizinan bagunan gedung melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang dikelola KemenPURR.

Selain itu, warga Kota Mojokerto juga dapat memanfaatkan aplikasi Simojo atau akronim dari Sistem Monitoring Perizinan untuk mengakses layanan perizinan yang tak terakomodir pada OSS dan SIMBG.

Meliputi pengajuan izin reklame, izin penggunaan gedung, izin penggunaan lapangan, hingga izin praktik dan izin tenaga kesehatan.

”Semuanya dapat diakses online, masyarakat bisa mengajukan kapan saja dan di mana saja. Tapi kami tetap menyediakan pelayanan konsultasi di MPP Gajah Mada untuk membantu jika ada yang kesulitan,” pungkas Zaini. (ram/ron)


Berita Lain