best 

/

 

Sesuai keputusan Menpan RB No. 1035 Tahun 2022, 

 

Kota Mojokerto melalui DPMPTSP NAKER Kota Mojokerto mendapatkan predikat Unit Pelayanan Publik dengan Kategori Pelayanan Prima (A).

 

Predikat tersebut diraih berdasarkan 6 (enam) aspek Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik yaitu:

 

1. Kebijakan Pelayanan;

 

2. Profesionalisme SDM;

 

3. Sarana Prasarana;

 

4. Sistem Informasi Pelayanan Publik;

 

5. Konsultasi dan Pengaduan;

 

6. Inovasi Pelayanan.

 

Kami akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya..

 

 

 

BEST SERVICE IS TOP PRIORITY !!!


Berita Lain