PENGHARGAAN UNIT PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK KATEGORI PELAYANAN PRIMA LINGKUP DPM-PTSP KABUPATEN/KOTA TAHUN 2022 Berita
Ditulis oleh:
Tanggal Terbit:
30 Dec, 22
/
Sesuai keputusan Menpan RB No. 1035 Tahun 2022,
Kota Mojokerto melalui DPMPTSP NAKER Kota Mojokerto mendapatkan predikat Unit Pelayanan Publik dengan Kategori Pelayanan Prima (A).
Predikat tersebut diraih berdasarkan 6 (enam) aspek Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik yaitu:
1. Kebijakan Pelayanan;
2. Profesionalisme SDM;
3. Sarana Prasarana;
4. Sistem Informasi Pelayanan Publik;
5. Konsultasi dan Pengaduan;
6. Inovasi Pelayanan.
Kami akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya..
BEST SERVICE IS TOP PRIORITY !!!
Berita Lain
Jul '23
4
Jun '23
28
May '23
10
Apr '23
30