Workshop Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing Berita
DPMPTSP Kota kembali mengedukasi masyarakat dalam kegiatan Workshop Tata Cara penggunaan Tenaga Kerja Asing yang diadakan Rabu, 15 Agustus 2018. Kegiatan ini dihadiri 40 Perusahaan yang rata - rata mempekerjakan tenaga asing dalam perusahaannya dan diisi oleh 3 narasumber, yaitu Disnaker Kota , Imigrasi Kota , dan Dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam kegiatan ini, dibahas mengenai Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang tertuang dalam PP Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan poin - poin pentng seperti pergantian Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) menjadi Notifikasi yang rencana akan di laksanakan per 1 November 2018.