KLINIK TERPADU PENDAFTARAN PERIZINAN USAHA KATEGORI MIKRO DAN KECIL (PERISAI) Berita
Buat kalian para pelaku usaha, terutama UMKM yang ingin usahanya semakin berkembang terjamin mutunya dan terpercaya, kini tidak usah risau lagi karena di MPP Gajah Mada Kota Mojokerto , sudah dilengkapi dengan Klinik PERISAI
Apasih Klinik PERISAI ?
Bukan klinik untuk orang sakit yaa, tapi Klinik Terpadu Pedaftaran Perizinan Usaha Kategori Mikro dan Kecil.
Ada 4 jenis pelayanan dalam Klinik PERISAI :
1. PEMBUATAN NIB
2. PENGURUSAN SERTIFIKAT HALAL
3. PEMBUATAN SERTIFIKAT PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (SPP-IRT)
4. PENDAFTARAN E KATALOG
1. PERSYARATAN PEMBUATAN NIB
Kunjungi https://oss.go.id
· Pilih Daftar dengan syarat : Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Email atau WA pribadi yang masih berlaku
· Pilih Skala Usaha (UMK)
· Pilih Jenis Pelaku Usaha UMK
· Lengkapi Formulir Pendaftaran
· Cek Email/WA dan klik tombol Aktivasi
· Cek Email/WA anda untuk mengetahui username dan password
· Pendafatran berhasil
· Hak akses anda siap digunakan untuk masuk sistem OSS
2. PERSYARATAN PENGURUSAN SERTIFIKAT HALAL
a) Data Pelaku usaha
· Nomor Induk Berusaha (NIB)
· Kartu Tanda Kependudukan (KTP) Penyelia Halal
· Data Usaha
· Data Pemilik Usaha
b) Data Produk
· Nama dan Jenis Produk
· Daftar Produk
· Daftar Bahan dan Merk Bahan
· Foto Produk
· Cara Pengolahan
3. PEMBUATAN SERTIFIKAT PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (SPP-IRT)
a) Langkah Langkah
· Mengurus NIB ke DPMPTSP
· Daftar ke OSS yang nantinya akan terkoneksi ke aplikasi SPPIRT.pom.go.id
b) Berkas yang harus disiapkan
· Surat Komitmen (bit.ly/SuratPernyataanKomitmenPIRT)
· Label yang benar (bit.ly/ContohLabelYangBenarPIRT)
c) Persyaratan Produk
· Masa simpan produk kurang lebih 7 hari kecuali bakery/roti
· Penyimpanan di suhu ruang
· Produk berasal dari 15 kategori pangan
· Sarana produksi di wilayah Kota Mojokerto
· Memiliki NPWP
· Memiliki NIB
· Memiliki Akun OSS-PIRT
4 PENDAFTARAN E-KATALOG
· Melakukan pendaftaran secara online LPSE melalui web : https://lpse.mojokertokota.go.id
· Setelah mengisi form secara online selanjutnya verifikasi secara offline melalui petugas
· Direktur atau yang diberi kuasa datang Verifikasi Offline dengan membawa NIB, KTP, NPWP, Materai