Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Online Berita
Ditulis oleh:
Tanggal Terbit:
3 Dec, 19
Pengumuman Nomor 500/29/417.316/2018 terkait tindak lanjut dari PP Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Online, dijelaskan kepada pemohon perizinan berusaha dilakukan melalui OSS (online Single Submission). Terkait SITU (Surat Izin Tempat Usaha) telah dicabut dan diganti dengan Izin Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, DPLH)