Peserta Sosialisasi

MOJOKERTO-GEMA MEDIA:Pelaku usaha di Kota Mojokerto belum sepenuhnya memiliki ijin usaha.   Baik itu usaha kecil mikro maupun usaha menengah.  Ketidaktertiban i tersebut banyak factor penyebabnya.  Permasalahan tersebut diketahui setelah diadakan sharing dan diskusi saat sosialisasi yang digelar di Graha Mojokerto Service City (GMSC) pada tanggal 15-16 Maret 2019.

Sosialisasi kali ini diikuti oleh pelaku usaha Rumah Kos, pengelola Depot Air Minum, Usaha Mikro Kecil sebanyak 200 orang.   Untuk ini menghadirkan narasumber dari DPM-PTSP Provinsi Jawa Timur Samsul Arifin, S.Sos, MM, Adhy Nafhuzi, MM dari Mojopahit Trining Center, Umrotul Malikah dari Dinas Kesehatan Kota Mojokerto, serta Satpol PP Kota Mojokerto.

Menurut Ir. Dwi Yuniarto kepala bidang  non perijinanan DPM-PTSP  Kota Mojokerto tujuan sosialisasi kali ini antara lain, untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk mengurus perizinan  usaha sebagai bentuk legaltas usaha.  Meningkatkan investasi dan pendapatan asli daerah melalui penerimaan retribusi daerah.  Meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya elaku usaha.

Ir kurnia  Rokhim Sekretaris DPM-PTSP saat membuka sosialisasi kali ini menyampaikan bahwa, peranan pelaku usaha dewasa  ini sangat strategis untuk mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi dan investasi di daerah. Hal tersebut akan mudah terselesaikan apabila pelayanan public ditingkatkan dan semua elemen masyarakat utamanya pelaku usaha yang diberdayakan secara normal.

 

Oleh karena itu Rokhim berharap agar semua pelaku usaha di Kota Mojokerto, yang belum memiliki ijin segera mengurus ijin usahanya.  Mengingat pemerintah Kota Mojokerto sudah memberikan layanan yang mudah dan cepat, karena sudah memiliki Mall layanan public. “ untuk mengurus ijin, masyarakat tidak perlu perlu bolak balik kantor, tapi cukup  satu tempat karena semua sudah tersedia di GMSC”  katanya.

Di Indonesia ada 8 Kota dan 3 Kabupaten, satu diantaranya adalah Kota Mojokerto yang ditetapkan oleh Menpan dan mendagri dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 tahun    2018. Terkait perijinan masih kata Rokhim, ada 44 perijinan yang dilimpahkan ke DPM-PTSP.    


Berita Lain