DPMPTSP Kota kembali mengedukasi masyarakat dalam kegiatan Workshop Tata Cara penggunaan Tenaga Kerja Asing yang diadakan Rabu, 15 Agustus 2018. Kegiatan ini dihadiri 40 Perusahaan yang rata - rata mempekerjakan tenaga asing dalam perusahaannya dan diisi oleh 3 narasumber, yaitu Disnaker Kota , Imigrasi Kota , dan Dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam kegiatan ini, dibahas mengenai Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang tertuang dalam PP Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan poin - poin pentng seperti pergantian Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) menjadi Notifikasi yang rencana akan di laksanakan per 1 November 2018.


Berita Lain