Dokumen Persyaratan Perizinan Baru (Surat Izin Pembongkaran Makam Umum)

» Scan Formulir Permohonan ()
» Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) , WNA : Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA/ Paspor
» Scan Asli Surat Kuasa bermaterai, cukup dari pemohon (dalam hal pengajuan permohonan dikuasakan kepada orang lain)
» Scan Asli Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencana
» Scan Asli Surat Keterangan Dari Kelurahan Lokasi Pembongkaran Makam

Catatan :
Waktu
- 7 hari kerja

Biaya
- Gratis

Dokumen Persyaratan Perpanjangan Perijinan (Surat Izin Pembongkaran Makam Umum)


Catatan :

Dokumen Persyaratan Perubahan Perijinan (Surat Izin Pembongkaran Makam Umum)


Catatan :