» Scan Formulir Permohonan IPR (Bermaterai @ Rp.10.000,-)
» Scan Surat Permohonan Pemanfaatan Ruang / Izin Lokasi (KTP, NPWP, Akta Pendirian, dll) apabila ada penunjukan (KTP, Surat Kuasa, Materai Secukupnya, KK, dll)
» Scan Surat Persetujuan Menteri Perhubungan bagi yang menggunakan fasilitas perhubungan (tower)
» Scan Sertifikat Kepemilikan Tanah
» Scan SPPT / PBB Tahun Terakhir
» Gambar / Sketsa Lokasi yang Dimohon
» Scan Asli Surat Kuasa bermaterai, cukup dari pemohon (dalam hal pengajuan permohonan dikuasakan kepada orang lain)
» Surat Pernyataan Tidak keberatan / persetujuan dari tetangga beserta fotocopy KTP yang diketahui Kelurahan dan Kecamatan
» Scan Surat Permohonan Pemanfaatan Ruang / Izin Lokasi (KTP, NPWP, Akta Pendirian, dll) apabila ada penunjukan (KTP, Surat Kuasa, Materai Secukupnya, KK, dll)
» Scan Surat Persetujuan Menteri Perhubungan bagi yang menggunakan fasilitas perhubungan (tower)
» Scan Sertifikat Kepemilikan Tanah
» Scan SPPT / PBB Tahun Terakhir
» Gambar / Sketsa Lokasi yang Dimohon
» Scan Asli Surat Kuasa bermaterai, cukup dari pemohon (dalam hal pengajuan permohonan dikuasakan kepada orang lain)
» Surat Pernyataan Tidak keberatan / persetujuan dari tetangga beserta fotocopy KTP yang diketahui Kelurahan dan Kecamatan
Catatan :
» Scan Formulir Permohonan IPR (Bermaterai @ Rp.10.000,-)
» Scan Surat Permohonan Pemanfaatan Ruang / Izin Lokasi (KTP, NPWP, Akta Pendirian, dll) apabila ada penunjukan (KTP, Surat Kuasa, Materai Secukupnya, KK, dll)
» Scan Surat Persetujuan Menteri Perhubungan bagi yang menggunakan fasilitas perhubungan (tower)
» Scan Sertifikat Kepemilikan Tanah
» Scan SPPT / PBB Tahun Terakhir
» Gambar / Sketsa Lokasi yang Dimohon
» Scan Asli Surat Kuasa bermaterai, cukup dari pemohon (dalam hal pengajuan permohonan dikuasakan kepada orang lain)
» Surat Pernyataan Tidak keberatan / persetujuan dari tetangga beserta fotocopy KTP yang diketahui Kelurahan dan Kecamatan
» Scan Surat Izin Lama
» Scan Surat Permohonan Pemanfaatan Ruang / Izin Lokasi (KTP, NPWP, Akta Pendirian, dll) apabila ada penunjukan (KTP, Surat Kuasa, Materai Secukupnya, KK, dll)
» Scan Surat Persetujuan Menteri Perhubungan bagi yang menggunakan fasilitas perhubungan (tower)
» Scan Sertifikat Kepemilikan Tanah
» Scan SPPT / PBB Tahun Terakhir
» Gambar / Sketsa Lokasi yang Dimohon
» Scan Asli Surat Kuasa bermaterai, cukup dari pemohon (dalam hal pengajuan permohonan dikuasakan kepada orang lain)
» Surat Pernyataan Tidak keberatan / persetujuan dari tetangga beserta fotocopy KTP yang diketahui Kelurahan dan Kecamatan
» Scan Surat Izin Lama
Catatan :
» Scan Formulir Permohonan IPR (Bermaterai @ Rp.10.000,-)
» Scan Surat Permohonan Pemanfaatan Ruang / Izin Lokasi (KTP, NPWP, Akta Pendirian, dll) apabila ada penunjukan (KTP, Surat Kuasa, Materai Secukupnya, KK, dll)
» Scan Surat Persetujuan Menteri Perhubungan bagi yang menggunakan fasilitas perhubungan (tower)
» Scan Sertifikat Kepemilikan Tanah
» Scan SPPT / PBB Tahun Terakhir
» Gambar / Sketsa Lokasi yang Dimohon
» Scan Asli Surat Kuasa bermaterai, cukup dari pemohon (dalam hal pengajuan permohonan dikuasakan kepada orang lain)
» Surat Pernyataan Tidak keberatan / persetujuan dari tetangga beserta fotocopy KTP yang diketahui Kelurahan dan Kecamatan
» Scan Surat Permohonan Pemanfaatan Ruang / Izin Lokasi (KTP, NPWP, Akta Pendirian, dll) apabila ada penunjukan (KTP, Surat Kuasa, Materai Secukupnya, KK, dll)
» Scan Surat Persetujuan Menteri Perhubungan bagi yang menggunakan fasilitas perhubungan (tower)
» Scan Sertifikat Kepemilikan Tanah
» Scan SPPT / PBB Tahun Terakhir
» Gambar / Sketsa Lokasi yang Dimohon
» Scan Asli Surat Kuasa bermaterai, cukup dari pemohon (dalam hal pengajuan permohonan dikuasakan kepada orang lain)
» Surat Pernyataan Tidak keberatan / persetujuan dari tetangga beserta fotocopy KTP yang diketahui Kelurahan dan Kecamatan
Catatan :