Sosialisasi bagi pelaku usaha depot air minum

MOJOKERTO-GEMA MEDIA : Sebanyak 90 pengusaha Depot Air Minum (DAM) di Kota Mojokerto  hanya 44 DAM yang hygienes.  Dengan kata lain, layak sehat sebagai air minum. Semengtara 46 DAM yang lain dinyatakan tidak memenuhi syarat Data itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Mojokerto sesuai wilayah kerja Puskemas masing-masing.   Selain  itu pengusaha DAM tersebut belum seluruhnya memiliki sertifikat  hygiens dari Dinas Kesehatan Kota Mojokerto. Pernyataan itu disampaikan oleh Umrotul Malikah, ST ASN dari Dinas Kesehatan Kota Mojokerto saat memberikan paparan terkait hygiene sanitasi Depot Air Minum dalam acara sosialisasi yang diselenggarakan oleh DPM-PTSP Kota Mojokerto,bertempat di GMSC  Jumat 15/3/2019.

Melihat kondisi tersebut, Malikah berharap agar para pelaku usaha DAM ini,  rutin memeriksakan air baku dan air minumnya ke Labkesda Kota Mojokerto minimal 3 tiga bulan sekali. Pengusaha DAM lanjut Malikah, wajib punya sertifikat Sanitasi Tempat Pengelola Air Minum atau Depot Air Minum. Sertfikat ini penting karena merupakan salah satu pernyaratan untuk ngurus izin usaha.  Selain itu dapat dijadikan sebagai media promosi.

Berdasarkan Keputusan Menteri. Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor : 651/mpp/kep/10/2004
tentang Persyaratan teknis DAM dan Perdagangannya, antara lain Depot Air Minum wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) dan Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Depot Air Minum wajib memiliki Surat Jaminan Pasok Air Baku dari PDAM atau perusahaan yang memiliki Izin Pengambilan Air dari Instansi yang berwenang. Depot Air Minum wajib memiliki laporan hasil uji air minum yang dihasilkan dari laboratorium pemeriksaan kualitas air yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten/Kota atau yang terakreditasi.

Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi maka bisa terkena sanksi-sanksi yaitu Depot Air Minum yang sudah memiliki TDI dan melanggar Peraturan Menteri Kesehatan dikenakan sanksi sebagaimana tercantum dalam pasal 26 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Depot Air Minum yang melanggar pasal 7 ayat (4) dan (5) dikenakan sanksi sesuai ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 55 Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Depot Air Minum yang melanggar pasal 7 ayat (3), (6) dan (7) dikenakan sanksi sesuai ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 90 atau pasal 91 Undang-Undang RI No.15 Tahun 2001 tentang Merek. 


Berita Lain