Foto peserta sosialisasi

MOJOKERTO – (GEMA MEDIA) – Pemerintah terus berupaya meningkatkan pelayanan terbaik, khususnya bagi para pelaku usaha mikro yang ingin mengembangkan usaha dan perekonomian masyarakat.Salah satu langkah konkrit upaya tersebut adalah dengan memberikan akses kemudahan pelayanan perijinan. Guna memperkenalkan hal tersebut, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto menggelar sosialisasi pelayanan perijinan, yang digelar di Convention Hall Gedung Graha Mojokerto Service City (GMSC), Jalan Gajah Mada, Kota Mojokerto, Senin (25/2/2019).

Dalam sambutannya, Sekretaris DPMPTSP Kota Mojokerto, Ir. Kurnia Rochim, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan akses kemudahan bagi para pelaku usaha mikro mempermudah dalam mendapatkan ijin usaha.”Hal ini wajib kita berikan demi meningkatnya perekonomian masyarakat dan berkembangnya usaha khususnya para pelaku usaha mikro di Kota Mojokerto,” kata Rochim.

 

Secara implisit, masyarakat masih belum berpikir fungsi dan kegunaan dari pentingnya mempunyai ijin usaha. Hal ini didasari oleh kegiatan yang terus berlangsung tanpa hambatan yang begitu besar. Namun, tidak demikian yang dimaksudkan dengan adanya regulasi pemerintah terkait dengan perijinan usaha. Tersirat, pemerintah lebih memandang jauh ke depan bahwa suatu ketika, ijin usaha tersebut tetap menjadi penting.

“Kita sering mendengar, bahwa pelaku usaha mikro tidak mempersoalkan perkara ijin. Karena bagi mereka, tanpa mempunyai ijin pun usaha mereka tetap berjalan,” kata L. Hari Prastowo, SE, Kabid Pengolahan Data Informasi dan Monitoring Evaluasi, DPMPTSP Kota Mojokerto.

Menurut Prastowo, Sapaan akrabnya, saat ditemui awak media disela acara, anggapan masyarakat tersebut tidak salah. Usaha mereka akan tetap berjalan tanpa harus mempunyai ijin usaha. Namun, seiring perkembangan zaman ijin usaha itu pasti akan berguna dan digunakan oleh semua pelaku usaha. “Misalkan saat ini usahanya bermodal 50 juta rupiah, apakah pengusaha tidak punya keinginan agar modalnya meningkat. Saya yakin, mereka punya keinginan itu,” tambah Prastowo. Oleh karena itu, lanjutnya, ijin usaha ini tidak semata-mata sekedar dimiliki, namun lebih pada pendukung jika berkaitan dengan permodalan. Apalagi permodalan yang bersumber dari perbankan, pasti akan membutuhkan syarat-syarat yang salah satunya yaitu ijin usaha.

Sosialisasi yang digelar ini, juga menjadi akses bagaimana pelaku usaha mikro bisa mendapatkan wacana pentingnya mempunyai ijin usaha. Lebih daripada itu, pengetahuan tentang perijinan dan hal-hal terkait seperti perpajakan dan lain-lain juga menjadi bekal tersendiri untuk lebih terpacu dalam meningkatkan usahanya. “Sebenarnya kegiatan ini lebih tepat dikatakan sebagai desiminasi, karena tidak hanya teori atau wacana yang diberikan namun pelaku usaha langsung bisa mendapatkan ijin usaha di akhir acara. Semoga hal ini mempunyai manfaat yang luar biasa bagi masyarakat pelaku usaha mikro di Kota Mojokerto,” pungkasnya.

 

Berita Lain